Apa Perbedaan KITAS dan KITAP, Bagaimana Pengurusannya
ITAS (Izin Tinggal Terbatas)
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing untuk tinggal di wilayahnya dalam jangka waktu tertentu yang terbatas. Durasi biasanya disesuaikan dengan kontrak kerja, dengan jangka waktu umum 6 atau 12 bulan.
Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal. Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas.
- Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas.
- Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan.
- Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia sesuai ketentuan hukum.
- Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
- Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Persyaratan ITAS
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
- Pernyataan integrasi kecuali bagi anak di bawah 18 tahun dan belum kawin
- ITAS Orang Asing yang bersangkutan
- Bukti penjaminan dari Penjamin (jika ada)
- KTP/KK Penjamin atau Penanggung Jawab (jika ada)
- ITAS suami/istri/ayah/ibu/anak (jika bergabung dengan keluarga pemegang ITAS)
Berakhirnya ITAS
Izin Tinggal Terbatas berakhir apabila pemegangnya:
- Kembali ke negara asal dan tidak bermaksud masuk lagi ke Indonesia.
- Kembali ke negara asal dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku izin masuk kembali.
- Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Izin telah habis masa berlaku.
- Izin beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap.
- Izin dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi.
- Dikenai Deportasi.
- Meninggal dunia.
Perpanjangan ITAS
- Untuk masa berlaku 1 tahun: diajukan paling cepat 30 hari sebelum berakhir dan paling lambat pada hari ITAS berakhir.
- Untuk masa berlaku lebih dari 1 tahun: diajukan paling cepat 3 bulan sebelum berakhir dan paling lambat pada hari ITAS berakhir.
- Permohonan perpanjangan yang sudah dibayar sebelum ITAS berakhir tidak dianggap overstay meski selesai setelah masa berlaku habis.
- Perpanjangan diberikan 1 hari setelah ITAS berakhir.
- Perpanjangan 1 tahun untuk pelajar/mahasiswa diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
- Perpanjangan 2 tahun atau lebih untuk warga Calling Visa memerlukan persetujuan Dirjen.
- Perpanjangan ITAS Perairan atau entitas tertentu diberikan oleh Dirjen atau pejabat yang ditunjuk.
- Jika ITAS mensyaratkan pernyataan komitmen, perpanjangan hanya dapat dilakukan setelah komitmen terpenuhi.
Dasar Hukum ITAS
- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Keputusan Menkumham No. M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
- PMK No. 9/PMK.02/2022 tentang PNBP Pelayanan Keimigrasian
- PMK No. 82 Tahun 2023 tentang PNBP Golden Visa
ITAP (Izin Tinggal Tetap)
ITAP digunakan untuk Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dengan jangka waktu tidak terbatas. Pemegang wajib melapor setiap 5 tahun sekali kepada Kepala Kantor Imigrasi di wilayah tempat tinggalnya.
Proses Pelaporan KITAP
- Penerimaan pelaporan Izin Tinggal Tetap
- Pengambilan foto
- Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk
- Penerbitan Izin Tinggal Tetap dengan tanggal pelaporan baru
- Pelaporan dilakukan paling cepat 3 bulan sebelum dan paling lambat 1 hari kerja sebelum ITAP berakhir.
- Pelaporan melewati batas waktu hanya dapat diproses dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi.
Persyaratan KITAP
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
- Izin Tinggal Tetap
- Bukti keabsahan perusahaan
- Bukti perizinan ketenagakerjaan
- Bukti kegiatan rohaniwan
- Bukti rekening terbaru
- Perubahan akta perusahaan
- Pajak bumi bangunan terbaru
- Laporan keuangan terbaru
- Pajak perusahaan terbaru
- Bukti pendapatan terbaru
- Surat obligasi terbaru
- Kepemilikan saham terbaru
- Bukti lain yang mendukung tujuan tinggal di Indonesia
Dasar Hukum ITAP
- Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Keputusan Menkumham No. M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa