Solusi Legal Tinggal dan Bekerja di Indonesia untuk Tenaga Kerja Asing
Layanan Pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
Parama Satya Pertiwi menyediakan layanan pengurusan KITAS dengan pendampingan profesional di setiap tahap, memastikan proses tinggal dan bekerja bagi ekspatriat di Indonesia berjalan cepat, legal, dan sesuai regulasi.
Bagi ekspatriat yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki. Izin ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia dan menjadi dasar hukum untuk melakukan aktivitas tinggal, bekerja, maupun berinvestasi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kami memahami bahwa proses pengurusan KITAS sering kali rumit dan memakan waktu. Dengan pengalaman dan keahlian tim kami, setiap tahapan dapat dijalankan lebih cepat, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga Anda bisa fokus pada pekerjaan maupun rencana bisnis Anda di Indonesia.

Prosedur Izin Tinggal dan Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia
- 1
Perusahaan sponsor mengajukan RPTKA ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai dokumen perencanaan tenaga kerja asing. RPTKA mencakup jabatan, durasi kontrak, jumlah TKA, dan lokasi kerja. Setelah disetujui, akan diterbitkan Pengesahan RPTKA sebagai dasar awal perizinan.
- 2
Berdasarkan RPTKA yang telah disahkan, perusahaan wajib mengajukan Notifikasi penggunaan TKA. Pada tahap ini, perusahaan juga membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) kepada negara. Dokumen Notifikasi dari Kemnaker kemudian berfungsi sebagai izin resmi mempekerjakan TKA.
- 3
Dengan dokumen Notifikasi, perusahaan mengajukan permohonan VITAS ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Imigrasi akan menerbitkan persetujuan visa (telex visa) yang ditujukan ke Kedutaan atau Perwakilan RI di negara asal tenaga kerja asing sebagai dasar penerbitan visa.
- 4
Tenaga Kerja Asing masuk ke Indonesia menggunakan VITAS. Pada saat kedatangan, sistem imigrasi otomatis menerbitkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dalam bentuk elektronik. ITAS ini juga berfungsi sebagai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
- 5
Setelah tiba, TKA wajib melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat serta melengkapi dokumen pendukung lain sesuai ketentuan, seperti laporan keberadaan, NPWP untuk masa kerja lebih dari 6 bulan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, dan dokumen administratif lainnya.

Perpanjangan dan Alih Status Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia
- 1
Perpanjangan ITK diberikan kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) pemegang:
- Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single-Entry Visitor Visa)
- Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple-Entry Visitor Visa)
- Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa On Arrival/VoA)
- 2
Perpanjangan ITAS diberikan untuk berbagai kategori Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai tujuan tinggal dan pekerjaan, termasuk:
- Tenaga ahli dengan keahlian profesional atau spesialis di bidang tertentu.
- Pekerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan atau sponsor di Indonesia.
- Orang Asing yang bekerja di kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
- Rohaniwan yang menjalankan tugas keagamaan di Indonesia.
- Penanam modal asing yang berinvestasi di Indonesia.
- Peneliti atau ilmuwan yang melakukan penelitian ilmiah.
- Pelajar atau peserta program pendidikan di Indonesia.
- Orang Asing yang bergabung dengan keluarga pemegang ITAS (penyatuan keluarga).
- Orang Asing yang menjalani repatriasi atau relokasi di Indonesia.
- Pemegang rumah kedua di Indonesia sesuai regulasi yang berlaku.
- Orang Asing yang diundang oleh pemerintah karena keahliannya (global talent).
- Tokoh dunia atau figur internasional yang diundang resmi.
- Tenaga Kerja Asing lanjut usia berusia 60 tahun ke atas yang memenuhi syarat tinggal.
Persyaratan Umum Perpanjangan ITAS :
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku sebagai identitas resmi TKA.
- Pernyataan integrasi, kecuali untuk anak di bawah 18 tahun yang belum menikah.
- ITAS yang dimiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bersangkutan.
- Bukti penjaminan dari Penjamin, jika TKA memiliki Penjamin.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab, jika berlaku.
- ITAS suami, istri, ayah, ibu, atau anak bagi TKA yang bergabung dengan anggota keluarga pemegang ITAS.
- 3
Perpanjangan ITAP memungkinkan TKA mempertahankan izin tinggal tetap secara legal di Indonesia sesuai permohonan.
- Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diperpanjang tanpa batas waktu tertentu sesuai permohonan TKA.
- Permohonan perpanjangan ITAP dapat diajukan mulai 3 bulan sebelum masa berlaku ITAP berakhir hingga hari terakhir masa berlaku.
- Perpanjangan ITAP mulai berlaku sejak tanggal ITAP sebelumnya habis.
- Pembayaran biaya imigrasi yang dilakukan sebelum masa berlaku ITAP habis tetap sah. Penyelesaian permohonan yang melewati masa berlaku ITAP tidak dianggap overstay.
- 4
Alih status ITK ke ITAS memungkinkan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk melanjutkan tinggal dan bekerja secara legal di Indonesia sebelum masa kunjungan berakhir.
- Permohonan alih status ITK menjadi ITAS dapat diajukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku ITK habis.
- Permohonan diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat.
- Kategori kegiatan yang memenuhi syarat alih status:
- Tenaga ahli
- Pekerja
- Rohaniwan
- Penanam modal asing
- Penelitian ilmiah
- Pendidikan
- Penyatuan keluarga
- Repatriasi
- Rumah kedua
- Pengobatan
- Alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan
- ITK yang berasal dari Visa on Arrival (VoA) atau Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal lain.
- Permohonan alih status ITK yang diajukan dan dibayar sebelum masa berlaku ITK habis tetap sah. Penyelesaian permohonan yang melebihi masa berlaku ITK tidak dianggap overstay.
- 5
Alih status ITAS ke ITAP memungkinkan TKA mempertahankan izin tinggal tetap secara legal di Indonesia sebelum masa ITAS berakhir.
- Permohonan alih status ITAS menjadi ITAP dapat diajukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku ITAS habis.
- Permohonan diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat.
- Kategori kegiatan yang memenuhi syarat alih status:
- Pekerja
- Rohaniwan
- Penanam modal asing
- Penyatuan keluarga
- Repatriasi
- Rumah kedua
- Keahlian khusus
- Tokoh dunia
- Lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih
- 6
ITAP dapat diberikan langsung tanpa proses alih status untuk kategori tertentu sesuai regulasi.
- Eks-subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing atau yang tidak memilih sampai umur 21 tahun di wilayah Indonesia.
- Anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua pemegang ITAP.
- Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.
Keterangan:
- ITAP diberikan langsung tanpa prosedur Alih Status berdasarkan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat.
- ITAP diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
- ITAP bagi pemohon penyatuan keluarga dan anak yang lahir di Indonesia mengikuti jangka waktu ITAP Orang Asing yang diikuti.
- 7
TKA pemegang ITAP wajib melapor setiap 5 tahun sekali kepada Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal.
Persyaratan Umum:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
- Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Persyaratan Khusus:
- Bukti keabsahan perusahaan
- Bukti keabsahan perizinan ketenagakerjaan
- Bukti keabsahan kegiatan rohaniwan
- Bukti rekening terbaru
- Perubahan akta perusahaan
- Pajak bumi bangunan terbaru
- Laporan keuangan terbaru
- Pajak perusahaan terbaru
- Bukti pendapatan terbaru
- Surat obligasi terbaru
- Kepemilikan saham terbaru
- Bukti lain yang menguatkan maksud dan tujuan untuk tinggal di wilayah Indonesia
"Kepercayaan Klien Adalah Prioritas Kami"
Kami memahami bahwa keberhasilan perusahaan tidak lepas dari kepuasan dan kepercayaan klien. Oleh karena itu, kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan Anda.