Cara Perpanjang Visa C17

Langkah-Langkah Memperpanjang Visa C17

Visa dengan indeks C17 dapat digunakan untuk kegiatan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia. Selain itu, pemegang visa ini dapat melakukan perjalanan wisata atau kunjungan kepada teman dan keluarga.

Visa C17 adalah Visa Kunjungan sekali masuk dengan izin tinggal awal maksimal 60 hari. Izin tinggal ini dapat diperpanjang beberapa kali hingga maksimal 180 hari dan dapat dikonversi menjadi Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan penjamin yang sama.

Dokumen yang Diperlukan

  1. Surat permohonan dan surat pernyataan penjamin
  2. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku:
    • Paspor minimal berlaku 6 bulan
    • Dokumen lain (paspor darurat/dokumen identitas) minimal berlaku 12 bulan
  3. Bukti biaya hidup di Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin
  4. Pasfoto berwarna terbaru (diambil dalam 1 tahun terakhir)

Dasar Hukum

  • UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  • Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013
  • Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 tentang Tarif PNBP Kemenkumham
  • Permenkumham No. 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Keputusan Menkumham No. M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa
  • PMK No. 9/PMK.02/2022 tentang PNBP Pelayanan Keimigrasian
  • PMK No. 82 Tahun 2023 tentang PNBP Golden Visa
Cara Memperpanjang Visa C17 di Indonesia — Panduan Lengkap Izin Tinggal Kunjungan | Parama Satya Pertiwi