Undang-Undang Keimigrasian

Bab 1 - Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga kedaulatan negara.
  2. Wilayah Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia, adalah seluruh wilayah Indonesia beserta zona-zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
  3. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari penyelenggaraan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, serta fasilitasi pembangunan kesejahteraan masyarakat.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
  6. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unit pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang keimigrasian.
  7. Pejabat Imigrasi adalah pegawai negeri sipil yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus keimigrasian serta memiliki keahlian teknis keimigrasian dan berwenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang ini.
  8. PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian.
  9. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
  10. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.
  11. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan Fungsi Keimigrasian di kabupaten, kota, atau kecamatan.
  12. TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat keluar masuk Wilayah Indonesia.
  13. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara, PBB, atau organisasi internasional lainnya untuk perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya.
  14. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, serta Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
  15. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Indonesia.
  16. Paspor Indonesia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warganya untuk perjalanan antar negara yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
  17. SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang dikeluarkan dalam keadaan tertentu dan berlaku dalam jangka waktu tertentu.
  18. Visa Republik Indonesia adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang di perwakilan RI atau di tempat lain yang ditetapkan Pemerintah RI untuk izin perjalanan ke Wilayah Indonesia dan dasar pemberian Izin Tinggal.
  19. Tanda Masuk adalah cap manual atau elektronik yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan sebagai tanda masuk.
  20. Tanda Keluar adalah cap manual atau elektronik yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan sebagai tanda keluar.
  21. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk berada di Wilayah Indonesia.
  22. Pernyataan Integrasi adalah pernyataan orang asing kepada Pemerintah RI sebagai syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap.
  23. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
  24. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan kepada orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
  25. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, berbadan hukum maupun tidak.
  26. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama di Indonesia.
  27. Pengangkut adalah kapal, pesawat, atau alat angkut lain yang lazim digunakan.
  28. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap seseorang untuk keluar dari Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
  29. Pencekalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk ke Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian.
  30. Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan dan pengamanan dalam rangka analisis situasi keimigrasian.
  31. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif di luar proses peradilan.
  32. Penyelundupan Manusia adalah perbuatan membawa seseorang atau sekelompok orang untuk memperoleh keuntungan...
  33. Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) adalah unit teknis sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
  34. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara yang berada di Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
  35. Detainee adalah orang asing yang berada di Rumah atau Ruang Detensi Imigrasi berdasarkan keputusan penahanan.
  36. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Indonesia.
  37. Penanggung Jawab Pengangkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten, pilot, atau pengemudi alat angkut.
  38. Penumpang adalah setiap orang di atas alat angkut, kecuali awak.
  39. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedubes RI, KJRI, dan Konsulat RI.

Pasal 2

Setiap warga negara Indonesia berhak untuk bepergian ke luar negeri dan masuk kembali ke Wilayah Indonesia.

Undang-Undang Keimigrasian Indonesia — Panduan Lengkap Fungsi & Regulasi Keimigrasian | Parama Satya Pertiwi